oleh

Antisipasi Omicron, Pemkot Bekasi Keluarkan Kebijakan Terbaru

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot), melalui Komite Kebijakan Penanganan Covid19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran Covid19 varian Omicron. . Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No.443.1/80/SET.COVID19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid19 Varian Omicron di Kota Bekasi

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bekasi berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian varian Omicron dengan memastikan semua spesimen kasus konfirmasi Covid-19 diperiksa dengan ketentuan pemeriksaan dengan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan PCR.

Baca Juga  Kota Tangerang Sudah Siapkan Ruangan Khusus untuk Pasien Omicron

“Setiap kasus konfirmasi Covid-19 baik varian Omicron (B.1.1.529) maupun varian lainnya, harus segera dilakukan pelacakan kontak,” kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Tri Adhianto, Jumat (28/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Dia menambahkan, kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala dapat melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Sedangkan, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga  Waspadai Omicron, Pemkot Tangerang Siapkan 1.019 Tempat Tidur

Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri dengan pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan oleh camat, lurah dan kepala puskesmas di wilayah Kota Bekasi.

“Isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari kesepuluh, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari berikutnya,” tuturnya.

Pemkot Bekasi juga melakukan penguatan testing, tracing dan treatment (3T). Selain itu mempertahankan posko RT/RW, kelurahan, dan kecamatan untuk tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca Juga  Jenderal Dudung Dinilai sebagai Penganut Ajaran Jenderal Sudirman dan Jenderal M Yusuf

“Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi,” katanya.

Berdasarkan data terbaru, kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi telah mencapai 1.900 orang dengan jumlah kenaikan mencapai 200-300 orang dalam beberapa hari belakangan ini.(*/cr2)

News Feed