Site icon SIN Kalsel

Bahan Baku Halal Mudahkan Sertifikasi Produk UMK Ekspor

Jakarta — Ketersediaan bahan baku halal sangat penting dalam memudahkan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro kecil (UMK) berorientasi ekspor. Hal itu ditekankan Plt. Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, dalam Workshop Diversifikasi & Adaptasi Produk Ekspor bertema “Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Ekspor Dalam Peningkatan Daya Saing Produk Ekspor Indonesia” yang digelar Kementerian Perdagangan.

“Sertifikasi halal adalah isu penting dalam upaya kita membantu produk meningkatkan daya saing khususnya produk UMK berorientasi ekspor. Di sinilah, ketersediaan bahan baku halal menjadi sangat urgent di dalam memudahkan produk UMK bersertifikasi halal,” ungkap Mastuki, Jumat (23/4/2021).

Penggunaan bahan baku halal dalam proses produksi, lanjut Mastuki, tentu akan memangkas proses yang harus dilakukan oleh auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk tersebut.

“Jika bahan baku yang digunakan berasal dari bahan yang telah dipastikan halal, maka ini akan sekian persen memudahkan proses berikutnya dalam proses produk halal yang dilakukan. Implikasinya, tentu ini akan mempercepat proses sertifikasi halal,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kementerian Agama itu menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar bahan baku yang digunakan di dalam proses produksi UMK berasal dari industri manufaktur. Menurutnya, kendala penyediaan bahan baku halal ini merupakan salah satu tantangan bersama yang harus disikapi oleh semua pemangku kepentingan terkait dalam mendukung terwujudnya ekosistem halal dan rantai nilai halal yang di dalamnya sektor UMK semakin mudah melakukan diversifikasi dan adaptasi dalam mendukung ekspor.

“Terkait kualitas SDM dan produk UMK yang belum mampu bersaing ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kita mendorong produk halal UMK untuk ekspor. Orientasi  untuk UMK naik kelas ini penting untuk menjadi gerakan kita bersama,” imbuh Mastuki.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan, Olvy Andrianita, mengatakan bahwa dalam konteks perdagangan, sertifikasi halal sangat penting dilakukan khususnya di dalam upaua meningkatkan produk ekspor nasional.

“Sertifikasi halal sangat penting dalam perdagangan khususnya peningkatan ekspor kita. Karenanya kita ingin berkolaborasi dengan BPJPH untuk membantu UMK Ekspor  dapat bersertifikasi halal dan berdaya saing global,” kata Olvy Andrianita.

Dikatakannya lebih lanjut, peningkatan ekspor dan upaya membantu UMK tersebut merupakan salah satu mandat Presiden RI Joko Widodo di bidang perdagangan. Peningkatan daya saing UMK ini, termasuk dari segi kualitas desain, kemasan brand dan sertifikasi produk ekspor. Untuk mewujudkannya, tentu dibutuhkan kolaborasi antar kementerian dan inststansi terkait.

Workshop yang digelar secara virtual itu juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain. Di antaranya, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati, Atase Perdagangan Brussel Merry A Indriasari, dan Kepala ITPC Jeddah Muhammad Rivai Abbas. (*/cr6)

Sumber: kemenag.go.id

Exit mobile version