oleh

Dampingi Dalam Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Jakarta — Penyuluh agama di banyak daerah ikut melakukan pendampingan dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai ketentuan agama.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) NTB, Rahmi, misalnya,  bersama empat penyuluh agama honorer Kota Mataram, dirinya  menyiapkan diri untuk mengurus jenazah pasien yang terpapar covid-19, terutama Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Baca Juga  Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

“Kita sejak awal memang sudah menerbitkan edaran terkait pendampingan penyuluh agama dalam pemulasaraan jenazah Covid-19,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Salim di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk bersurat ke Kemenkes. Ke depan pendampingan dari penyuluh agama akan terus diintensifkan,” sambungnya.

Baca Juga  Ahmad Muzani, Menembus Sekat Sosial dan Golongan

Menurur Agus, dalam Islam, pemulasaraan merupakan kewajiban kifayah terhadap jenazah muslim. Kewajiban itu berupa memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan memakamkan.

“Pendampingan penyuluh agama penting untuk memastikan seluruh tahapan pemulasaraan dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya. (*/cr6)

Sumber: kemenag.go.id

News Feed