Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menuturkan, rata-rata 1 permohonan diajukan untuk 10 pegawai.
“Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an,” ungkap Benny.
Menurut Benni tidak semua STRP mendapat persetujuan. Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan nomor induk berusaha atau NIB.
“Yang ditolak sekitar 14 ribuan,” tandasnya.
Adapun mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo. jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.
STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id. (*/cr2)