oleh

Ditengah PPKM Darurat, Permohonan STRP Sudah Tembus 400 Ribu

Ditengah PPKM darurat, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, hingga hari ini Selasa (13/7) pengajuan STRP tembus 42.000 permohonan.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menuturkan, rata-rata 1 permohonan diajukan untuk 10 pegawai.

Baca Juga  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

“Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an,” ungkap Benny.

Menurut Benni tidak semua STRP mendapat persetujuan. Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan nomor induk berusaha atau NIB.

“Yang ditolak sekitar 14 ribuan,” tandasnya.

Adapun mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo. jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Baca Juga  Ketua PBNU Gus Fahrur: Panglima TNI dan KSAD Terlihat Semakin Solid

STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id.  (*/cr2)

Sumber: nusantara.rmol.id

News Feed