oleh

DLHK Kabupaten Tangerang Dukung Peran Masyarakat dalam Mengatasi Sampah

Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kabupaten Tangerang terus berupaya memaksimalkan peran serta masyarakat untuk mengurangi sampah pada 2022. Jika masyarakat tidak berperan dalam menanggulanginya, sampah akan terus bertambah.

Terlebih, kini tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Jatiwaringin, Mauk, sudah makin menipis jumlah lahannya dan hanya tersisa sekitar 10 hektare lagi. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kabupaten Tangerang Samsul Romli dalam keterangannya kepada media, Rabu (5/1/2021) dilansir baritasatu.com.

“Berdasarkan data, volume sampah di Kabupaten Tangerang selama 2021 berjumlah kurang lebih 820.000 ton dengan rata-rata per hari 2.250 ton sampai 2.500 ton. Tentunya volume sampah itu cukup besar kalau setiap tahun jumlahnya sama. Fokus kita sekarang adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Romli.

Baca Juga  SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik

Romli mengatakan pihaknya juga telah berupaya menekan volume sampah dengan menerapkan tempat pengelolaan sampah reduce reuse recycle (TPS3R) di 28 tempat yang tersebar di masing-masing kecamatan dan bank sampah induk.

“Sementara masyarakat bisa ambil peran dengan memaksimalkan pemanfaatan maggot dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) demi mengurangi volume sampah,” imbuhnya.

Baca Juga  NONTON BERSAMA FILM INVISIBLE HOPES, JADI PENGINGAT PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Dia juga berharap masyarakat di setiap rumah dapat memilah sampah secara mandiri. DLHK menggencarkan program sedekah sampah yang diwujudkan dengan mini collection point, yakni kotak pengumpulan sampah botol plastik di beberapa pesantren, masjid atau mushala untuk mendukung peran masyarakat.

“Kita juga harus mendorong bahwa sampah itu harus dipilah dimulai dari sampah rumah tangga. Ini selalu kita sosialisasikan ke masyarakat,” katanya.(*/cr2)

Baca Juga  Angkot Bogor yang Dibekukan Izinnya Diberi Waktu 30 Hari untuk Membayar Iuran

News Feed