Jakarta – Profesor Mudzakir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), menanggapi hukuman satu tahun penjara bersama pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dimana dalam kajiannya, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis itu dianggap kurang bijak. “Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka (Nia dan Ardi) itu adalah korban dari peredaran narkoba ini,” ungkap Mudzakir, dilansir beritasatu.com.
Mudzakir menilai vonis itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia meminta, agar pengedar hingga distributor narkoba dihukum mati, agar ada efek jera.
“Ini saya telah menjelaskan juga terkait dengan urusan ini. Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Dan vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berharap Majelis Hakim menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan. Padahal, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.(*/cr2)