Site icon SIN Kalsel

Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 Terkiat PPKM, Gubernur Banten Minta Kepala Daerah Tingkatkan Posko Penanganan Covid-19

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Kepala Daerah di delapan Kabupaten/Kota.

Dalam instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen), sementara kategori zona lain menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota yang dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring. Sedangkan yang berada pada zona selain itu kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan hanya 25% kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kabupaten/Kota dengan zona merah dalam Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk zona merah, sedangkan untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah diizinkan
dibuka, dengan pembatasan kapasitas
maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang diadakan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara untuk Zona Merah, dan 25% (dua puluh lima persen) bagi status Zona selain Oranye dan Merah. Sedangkan kegiatan hajatan diizinkan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk Zona Merah dan diizinkan dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) bagi Zona selain Oranye dan Merah.

Kemudian, penggunaan transportasi umum dalam kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, ojek baik pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021 Gubernur menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin Protokol Kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.

Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 (lima) hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

Exit mobile version