Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, agar isinya lebih sederhana dan memudahkan pekerja untuk menjalani hari tua. asuransi (JHT). Permenaker adalah tentang syarat dan tata cara pembayaran JHT.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022) dilasir beritasatu.com.
“Tadi pagi, bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Dan bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah,” kata Pratikno.
Sehingga, lanjut Pratikno, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti sekarang ini. Terutama bagi pekerja yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyederhanaan aturan pencairan dana JHT ini, menurut Pratikno akan diatur lebih lanjut, apakah melalui revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT atau melalui regulasi lainnya.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya,” ujar Pratikno.
Ditegaskan, instruksi ini dilakukan karena Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja. Jokowi, kata Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja tersebut.
“Tapi di sisi lain bapak presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” terang Pratikno.(*/cr2)