Site icon SIN Kalsel

Kemenpora-Kemendagri Dorong Pemda Percepat DOD, Anggaran Olahraga Punya Payung Hukum

KALSEL.SIBERINDO.CO – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai bagian dari implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah memastikan program keolahragaan mendapat dukungan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemendagri menegaskan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk mengalokasikan anggaran keolahragaan. Karena itu, jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) diminta proaktif mengusulkan anggaran pembinaan olahraga kepada pimpinan daerah.

“Bapak dan Ibu Kepala Dinas tidak perlu ragu mengajukan anggaran ke pimpinan daerah. Dalam Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2022, memberi hak dan kepastian hukum bagi daerah untuk wajib mengalokasikan anggaran olahraga dari APBD,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ernest Rakinaung.

Ernest menyampaikan hal tersebut dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (16/10). Forum yang diikuti kepala dinas pemuda dan olahraga dari seluruh Indonesia itu membahas sinkronisasi kebijakan kepemudaan dan keolahragaan, termasuk integrasi DOD ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ernest memaparkan materi bertajuk Sinkronisasi dan Integrasi DOD ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah untuk Mencapai Target DBON.

Ia menjelaskan, pendanaan keolahragaan daerah memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan APBD.

Landasan tersebut menjadi acuan untuk memperkuat pembangunan olahraga daerah. Upaya ini mencakup penetapan cabang olahraga (cabor) unggulan, pembentukan tim koordinasi daerah, pengembangan kelas olahraga dan sentra atlet muda, serta pelatihan pelatih dan wasit bersertifikat.

Pembangunan Olahraga Membutuhkan Kolaborasi Lintas OPD

Selain dukungan anggaran, Kemendagri menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pembangunan olahraga tidak dapat hanya mengandalkan Dispora, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing.

Dalam struktur tim koordinasi daerah, gubernur, bupati, atau wali kota bertindak sebagai ketua. Sementara itu, sekretaris daerah (sekda) menjadi ketua pelaksana sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Struktur ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam perencanaan program dan penganggaran keolahragaan.

“Pola kolaborasi antarinstansi ini terbukti sukses di beberapa daerah, seperti Kabupaten Banggai dan Provinsi Sumatera Utara,” tutur Ernest.

Kolaborasi tersebut dapat diterapkan dalam berbagai sektor. Pada olahraga pendidikan, Dispora dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa. Penyusunan DOD serta riset olahraga juga dapat melibatkan Bapperida melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian.

Di bidang olahraga prestasi dan kesehatan, Dispora dapat bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk mendukung layanan kesehatan olahraga bagi atlet. Sementara itu, pengembangan industri olahraga membutuhkan dukungan Dinas Perindustrian serta Dinas Koperasi dan UKM.

Ernest menegaskan, penyusunan DOD perlu membantu daerah menentukan prioritas pembinaan secara terarah, terutama pada cabang olahraga unggulan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Desain olahraga itu prinsipnya adalah fokus dan fokus. Ibarat petinju dan pelari, kedua cabang olahraga ini sangat mengandalkan fokus tingkat tinggi untuk meraih kemenangan. Jika daerah fokus membina cabor unggulannya masing-masing sesuai roadmap, kita akan mencetak atlet-atlet dunia terbaik dalam jumlah yang jauh lebih banyak,” pungkasnya.(***)

Exit mobile version