oleh

Kewenangan Satpol PP dalam Penanggulangan Covid-19 Dianggap Belebihan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mempunyai kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini sebagaimana draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan hal itu berlebihan. Menurut Sahroni, lebih baik Satpol PP mencari dan membantu orang lapar.

“Satpol PP daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga  Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 Terkiat PPKM, Gubernur Banten Minta Kepala Daerah Tingkatkan Posko Penanganan Covid-19

Sahroni menilai wacana tersebut sepatutnya ditinjau ulang. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut menyatakan dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum membutuhkan pelatihan yang panjang. Sahroni menyatakan Satpol PP dibentuk dengan tugas untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman masyarakat.

“Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini, dan Satpol PP kan tidak didesain untuk ini. Semua sudah ada porsi masing-masing, tolonglah ini dimaksimalkan,” tegas Sahroni.

Baca Juga  Ditengah PPKM Darurat, Permohonan STRP Sudah Tembus 400 Ribu

Sahroni menambahkan saat ini Satpol PP juga tengah menghadapi banyak kritikan di masyarakat, karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggaran pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021. Karena itu, Sahroni meminta sebaiknya Satpol PP tidak diberi kewenangan lain.

“Apalagi sekarang Satpol PP sedang dikritisi karena kerap berlaku arogan dan kasar di masyarakat, saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi,” demikian Sahroni. (*/cr2)

Baca Juga  Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed