Jakarta – Ombudsman menekankan temuan ketidakpatuhan pemerintah daerah (pemkab) terhadap pelayanan publik. Hasil tersebut disampaikan dan efektif disampaikan oleh Ombudsman pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman Standar Pelayanan Publik 2019, Rabu (29/12/2021).
“Nilai kepatuhan tertinggi dan terendah terdapat pada pemerintah kabupaten dengan nilai tertinggi adalah 99,70 dan nilai terendah adalah 4,70. Nilai tersebut menunjukkan perbedaan nilai yang sangat jauh. Untuk itu perlu dilakukan akselerasi untuk mempercepat peningkatan penilaian kepatuhan, terutama kepada pemerintahan kabupaten,” kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, dilansir beritasatu.com.
Najih menyatakan data mendalam soal hasil penilaian kepatuhan itu akan disampaikan Ombudsman kepada instansi masing-masing. Najih berharap data tersebut dapat menjadi bahan koreksi dan perbaikan di waktu mendatang.
Selain itu, Najih juga mengungkap soal adanya ketimpangan tingkat kepatuhan pelayanan publik antara pusat dengan daerah. Menurutnya, hal tersebut patut mendapatkan perhatian serius, mengingat dalam konteks otonomi, daerah merupakan fokus dari penyelenggaraan pelayanan publik.
“Khususnya bidang pendidikan, kesehatan, dan perizinan,” ungkap Najih.
Perlu diketahui penilaian pelayanan publik dari Ombudsman kali ini dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni zona hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi, zona kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, dan zona merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah. Adapun penilaian kali ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemkab, dan 98 pemerintah kota.(*/cr2)