Perlindungan bagi masyarakat kelompok rentan akibat dampak pandemi Covid-19 masih menjadi fokus pemerintah tahun depan. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp 427,5 triliun dalam RAPBN 2022.
“Anggaran perlindungan sosial itu untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pengantar RAPBN 2022 dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Presiden menambahkan, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait, mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan UU Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com