Site icon SIN Kalsel

Pemprov DKI Jakarta Himbau Pembelajaran Tatap Muka Akan di Buka Senin Depan

Sejumlah siswa menggunakan makser mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD N Simbangdesa 1, Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021). Pemerintah setempat mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejumlah sekolah di wilayah zona hijau COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah beberapa bulan yang lalu menerapkan belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin mendatang. Rencananya, PTM terbatas ini akan diikuti oleh 610 sekolah baik SD (kelas 4, 5 dan 6), SMP dan SMA-SMK.

“Diperkirakan ada 610 sekolah yang ikut PTM terbatas, mudah-mudahan tidak berubah minggu depan, mulai Senin,” ujar Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (24/8/2021).

Taga mengatakan, sekolah-sekolah tersebut sudah sudah mengisi asesmen 1 dan 2 serta telah mengikuti pelatihan PTM terbatas di Jakarta pada tahun sebelumnya. Ratusan sekolah tersebut terdiri dari 85 sekolah uji coba terbatas pembelajaran campuran tanggal 7 April 2021, 138 sekolah uji coba tahap 1 pembelajaran campuran tanggal 9 Juni 2021 dan 327 sekolah yang melakukan PTM terbatas pada Agustus 2021.

“Nanti, minggu depan juga akan mulai dilakukan asesmen secara simultan kepada sekolah-sekolah lain (di luar 610 sekolah) agar bisa mengikuti PTM terbatas pada tahapan berikutnya,” kata Taga.

Untuk metode PTM terbatas, kata Taga, masih sama seperti uji PTM sebelumnya, yakni sistem pembelajaran campuran (blended learning). Secara umum, pengaturan uji coba PTM sebelumnya adalah pembatasan durasi belajar dengan waktu maksimal 3-4 jam sehari, jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas, dan jumlah peserta didik yang hadir sekolah tatap muka terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas.

Kemudian, ruang kelas akan diatur sedemikian rupa jarak 1,5 meter antara siswa dan materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka dan sekolah yang ikut adalah satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran.

Hal terpenting lain adalah pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa telah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk menjamin kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman. Persetujuan orang tua siswa juga menjadi pertimbangan penting dalam uji coba PTM di Jakarta selama ini.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Salah satu yang diizinkan dalam PPKM level 3 adalah pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50% dari daya tampung sekolah. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

Exit mobile version