oleh

Peraturan Bagi Wisatawan ke Puncak Saat Nataru

Bogor – Kabupaten Bogor (Pemkab) memiliki pengaturan bagi wisatawan yang akan menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Puncak.

Pada saat Nataru, Kabupaten Bogor memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

PPKM level 2 berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Sejumlah aturan selama Nataru mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dilansir beritasatu.com.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Metode Pembelajaran yang Tetap Akan Hasilkan SDM yang Baik Sejajar di Level Global

Untuk pengaturan tempat wisata menerapkan pembatasan kapasitas dengan maksimal 75%. Tidak boleh ada aktivitas mengundang kerumunan.

“Untuk itu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (19/12/2021).

Di samping itu, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Baca Juga  Muzani soal Serangan di Debat: Lawan Sadar Potensi Prabowo Menang Satu Putaran

Wisatawan harus melakukan vaksinasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, wisatawan menginap wajib memiliki dan menunjukkan hasil negatif PRC 1×24 jam dan antigen 1×24 jam bagi wisatawan kunjungan sehari.

“Kami juga memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dan pemeriksaan protokol kesehatan di 10 pos titik,” tambah Ade.

Bupati Ade tetap mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah saat Nataru.

Baca Juga  Siapa Menteri Kabinet Jokowi yang Paling Bagus dan Paling Jelek Nilainya?

“Sebisa mungkin dilakukan masing-masing, bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Bupati juga melarang masyarakat mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara jelang pergantian tahun baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.(*/cr2)

News Feed