Site icon SIN Kalsel

Perekrutan Prajurit TNI Harus Sesuai Kebutuhan Alutsista

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Jakarta – Kecanggihan alat utama sistem senjata (alutsista) di masa mendatang harus diawaki oleh perwira TNI yang andal. Oleh karena itu, perekrutan calon prajurit TNI atau taruna Akademi TNI harus dirancang dengan menerapkan standar tinggi sesuai dengan kebutuhan pengawakan alutsista.

“Oleh karenanya, standar perekrutan taruna TNI dituntut menyesuaikan dengan perkembangan teknologi alutsista,” ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati atau yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Nuning menanggapi pernyataaan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Nuning mengatakan, standar tinggi perekrutan taruna TNI meliputi standar kesehatan, standar psikologi, standar IQ, standar akademik, termasuk standar postur tubuh. Dikatakan, dibutuhkan keseimbangan antarstandar yang digunakan agar diperoleh taruna sebagai calon perwira TNI yang tanggap, tanggon (tangguh), dan trengginas.

Standar tinggi badan dan standar berat badan, ditambah standar adiraga, standar anatomi, dan standar fisiologi adalah beberapa parameter standar postur tubuh taruna TNI. Keseimbangan seluruh parameter standar postur tubuh merupakan kriteria tampilan perwira TNI yang ideal.

Seperti diketahu, saat rapat dengar pendapat di Komisi 1 DPR, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Aturan itu direvisi dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu, tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 cm dan 157 cm untuk calon taruna putri. Syarat itu kemudian diubah, yakni syarat tinggi badan untuk calon taruna laki-laki menjadi 160 cm dan calon taruna perempauna 155 cm.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, batas usia juga diperbarui oleh Panglima TNI. Sebelumnya, setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Menanggapi perubahan aturan itu, Nuning mengatakan, Panglima TNI tentu sudah melalui langkah uji kelayakan terhadap keputusan yang diambil. Apalagi, ujarnya, belakangan banyak calon taruna TNI yang tinggi badannya tidak memenuhi syarat tetapi memiliki tingkat kecerdasan yang baik dan sangat baik.

“Kecerdasan ini sangat penting, bukan saja untuk mengawaki alutsista, tetapi juga untuk memahami manajerial yang baik di dalam institusi TNI,” ujar Nuning.

Exit mobile version