oleh

Polisi Tangkap Pemilik dan Karyawan Apotek Lantaran Menjual Obat Melampui HET

Di tengah kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, ada saja pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi. Alhasil, mereka pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seperti yang dialami dua orang warga Deliserdang, Sumatera Utara, yang ditangkap polisi atas dugaan perdagangan obat melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keduanya adalah pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN.

Baca Juga  Lagi-lagi Malaysia Kembali Laporkan Kasus Kematian Tertinggi Akibat Covid-19

“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (16/7)

Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi yang menyebut apotek tersebut menjual obat dengan harga sangat tinggi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 mg yang dijual dengan harga Rp 80 ribu, padahal biasanya harganya hanya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. Modus sementara dalam kasus ini yakni untuk meraup keuntungan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Firdaus. (*/cr2)

Baca Juga  DKI Jakarta Belum Aman Apabila Daerah Bodetabek Belum Capai Herd Immunity
Sumber: nusantara.rmol.id

News Feed