Keduanya adalah pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN.
“Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Jumat (16/7)
Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas menerima informasi yang menyebut apotek tersebut menjual obat dengan harga sangat tinggi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 mg yang dijual dengan harga Rp 80 ribu, padahal biasanya harganya hanya Rp 17 ribu sesuai aturan Kemenkes. Modus sementara dalam kasus ini yakni untuk meraup keuntungan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Firdaus. (*/cr2)