Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih membuka komunikasi dengan sejumlah pemilik angkutan kota (angkot) yang terdampak pembekuan izin trayek. Pemilik angkot masih diberi waktu
Angkot Bogor yang Dibekukan Izinnya Diberi Waktu 30 Hari untuk Membayar Iuran
Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih membuka komunikasi dengan sejumlah pemilik angkutan kota (angkot) yang terdampak pembekuan izin trayek. Pemilik angkot masih diberi waktu


