oleh

Wagub Riza Beri Alasan UMP DKI 2022 Naik Hanya 0,85%

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan beberapa alasan mengapa partai politik hanya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 dari UMP pada 2021 menjadi 0,85%

Diketahui, Pemprov DKI sudah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau naik Rp 37.748,988 (0,85%) dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Alasan pertama, kata Riza, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca Juga  Bansos Tetap Jalan, Untuk Vaksin Muhadjir Pastikan Kajian Telah Selesai

Dalam PP 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa penetapan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variable paritas daya beli, tingkat penyebaran tenaga kerja dan median upah.

Dalam penentuan UMP ini, data-data terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah harus bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Banyak sekali pertimbangannya, sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Riza di acara Kadin DKI Jakarta, Ritz Carlton Hotel, Pasific Palace, Jakarta, Senin (22/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Selain merujuk pada regulasi yang ada, kata Riza, penetapan besaran UMP 2022 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 khususnya terhadap perekonomian Jakarta.

Baca Juga  Kasus Covid-19 di Vietnam, Pihaknya Minta AS untuk Produksi Vaksin Covid-19 di Dalam Negeri

Menurut Riza, selama kurang lebih 2 tahun, ekonomi Jakarta terpukul karena terdampak oleh pandemi Covid-19 dan sekarang baru mulai bangkit lagi.

“Tentu kita harus juga realistis, kita sekarang ini masih di masa pandemi dan ekonomi sempat terpuruk selama 2 tahun ini. Dan kita baru mulai bankit lagi. Jadi semua pihak harus bisa memahami dan mengerti,” tandas Riza.

Baca Juga  Lagi-lagi Malaysia Kembali Laporkan Kasus Kematian Tertinggi Akibat Covid-19

Alasan kedua, lanjut Riza, adalah proses penentapan UMP 2022 sudah melalui berbagai pertimbangan, diskusi serta dialog dengan berbagai pihak terkait seperti buruh dan pengusaha. Dia menegaskan, pihaknya tidak memutuskan sepihak UMP 2020 tersebut.

“(Penetapan UMP) sudah melalui proses yang sangat panjang, melalui berbagai pertimbangan, didialogkan dan didiskusikan bersama dengan semua stakeholder terkait dan hasilnya untuk kepentingan bersama,” pungkas Riza.(*/cr2)

News Feed