Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan 1.019 tempat tidur rumah sakit di berbagai fasilitas kesehatan sebagai langkah antisipasi merebaknya wabah Covid19 varian Omicron.
“Kita merespons arahan Pak Wali Kota untuk meningkatkan kewaspadaan adanya peningkatan kasus Covid-19 usai Nataru (Natal dan Tahun Baru) termasuk penyebaran varian Omicron. Kita siapkan 1.019 bed (tempat tidur) khusus pasien Covid-19 yang tersebar di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Kita juga minta puskesmas menyiapkan 70 (bed),” tutur Kepala Dinas Kesehatan, Dini Anggraeni saat dihubungi media, Jumat (17/12/2021).
“Lainnya akan diaktifkan jika dibutuhkan. Kita juga akan tingkatkan surveilans aktif untuk kemudian diperiksa mendalam dengan pemeriksaan genome sequence untuk mendeteksi adanya varian ini,” tambah Dini.
Sementara itu Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah langsung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Forkopimda dan kepala wilayah yang ada di Kota Tangerang usai menggelar rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait langkah antisipasi dan mitigasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
“Jadi sesuai arahan Bapak Presiden, kita semua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap varian Omicron. Dan kita berharap bisa membangun kembali kesadaran kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Arief.
Arief juga menginstruksikan kepada seluruh stakeholder yang ada harus mempersiapkan segala sesuatu sebagai langkah antisipasi apabila kembali terjadi lonjakan kasus.
“Kepada pihak rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk mempersiapkan peralatan, obat-obatan dan oksigen dan fasilitas penunjang lainnya. Sejauh ini belum ada laporan adanya Omicron di Tangerang, dan berharap tidak ada. Kita berharap masyarakat disiplin protokol kesehatan agar bisa terhindar dari penyebaran virus tersebut,” tambahnya.
“Dan pada prinsip penanggulangan Covid-19 itu kita harus disiplin 5M, 3T, serta vaksinasi lebih ditingkatkan. Semua faskes siap siaga dari sisi sarana, prasarana, alat kesehatan, obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP),” tandasnya.(*/cr2)