Tangerang – PSEL (usaha pengelolaan limbah listrik) yang akan segera mulai dibangun di Kota Tangran ini disebut-sebut sebagai PSEL terbesar di Asia Tenggara.
Proyek tersebut akan rampung pada 2025 mendatang dan siap digunakan untuk kepentingan pengolahan sampah menjadi energi listrik pada tahun itu juga, dilansir beritasatu.com.
Hal itu seperti yang dijelaskan dalam halaman resmi PT Oligo Infra Swarna Nusantara yakni https://id.oligo-infra.com/ yang dikutip oleh Beritasatu.com, Kamis (10/3/2022).
“Proyek ini menunjukkan sebuah fasilitas pengolahan dan pengelolaan sampah yang menggabungkan beberapa teknologi pengolahan sampah seperti pemilahan, pembakaran, pencernaan sampah makanan dan penimbunan akhir. Fasilitas ini diharapkan memberikan Pemerintah Kota Tangerang sebuah infrastruktur pengelolaan sampah jangka panjang yang ramah lingkungan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang,” tulis pihak Oligo dalam laman resminya.
PT Oligo menyakinkan teknologi baru dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik yang akan dikembangkan tersebut minim dampak sosial dan juga lingkungan.
Hal itu lantaran proyek ini diharapkan akan meningkatkan sanitasi untuk Kecamatan Neglasari di mana lokasi proyek ini terletak. Karena saat ini, pengelolaan air lindi yang terbatas dan penimbunan yang tidak sanitari menyebabkan kondisi kesehatan yang buruk dan produktivitas yang rendah dari masyarakat Neglasari.
“Selain itu, dampak sosial lainya adalah kesempatan bekerja di sektor baru bagi warga Kota Tangerang khususnya yang bermukim di sekitar lokasi proyek. Dan melalui proyek ini membangkitkan listrik dari pembakaran fraksi plastik dan dekomposisi sampah organik menjadi biogas,” katanya.
Proyek tersebut diharapkan menyalurkan 30-35 MW energi terbarukan yang membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Dan yang terpenting, ujarnya, pelaksanaan proyek ini dapat mengatasi permasalahan perluasan TPA untuk penimbunan sampah.
“Sehingga, dengan reduksi sampah paling tidak 85%, diperkirakan selama 25 tahun pengoperasian proyek tidak akan memerlukan perluasan TPA lebih lanjut, sehingga dapat mengerem dampak sosial dan lingkungan akibat perluasan TPA dan mempertahankan tata guna lahan Kota Tangerang agar dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif,” tandasnya.(*/cr2)