oleh

Bupati Walikota Baru Masih Belum Dapat Dilantik

BANJARMASIN – Bupati/walikota baru masih belum dapat dilantik, mengingat 3 dari 4 kabupaten/kota itu, bersengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni kota Banjarmasin, kabupaten Banjar serta Kotabaru.

Begitu pula, dengan hasil pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala, bagi proses pelantikan bupati/walikota baru, untuk kabupaten/kota yang tidak bersengketa di tingkat MK.

Baca Juga  Tiga Kecamatan di Bekasi Penyumbang Terbesar Covid-19

“Sesuai instruksi tertulis dari kementrian dalam negeri, daerah yang tidak bermasalah di tingkat MK, dapat menunjuk sekretaris daerahnya menjadi plh bupati/walikota. Sedangkan untuk daerah yang masih bermasalah, harus menunggu instruksi selanjutnya dari Kemendagri, pada 16 – 17 Februari mendatang.  Mengingat Kemendagri juga menunggu pengumuman hasil putusan sela MK pada 12 Februari nanti, soal apakah gugatan akan berlanjut atau ditolak,” urai pj sekdaprov Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, ketika ditanya wartawan soal kesiapan pemprov mengusulkan nama-nama caretaker bupati/walikota jelang berakhirnya masa jabatan mereka.

Baca Juga  Kembali Dapat Nilai Hijau RSJ Sambang Lihum

Lebih lanjut Roy mengatakan, pemerintah provinsi sebenarnya sudah menyiapkan 21 nama pejabat lingkup pemerintah provinsi Kalsel, untuk kandidat caretaker kepala daerah di 7 kabupaten/kota tersebut. Namun nama-nama itu urung diusulkan, setelah adanya instruksi Kemendagri untuk menunggu putusan sela MK tersebut.

“Setidaknya ada 46 pejabat lingkup pemprov Kalsel yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi caretaker kepala daerah tingkat II ini. Namun kita hanya memerlukan 21 kandidat. Kita lihat saja nanti, setalah hasil putusan sela diumumkan dan Kemendagri memberikan instruksi lebih lanjut soal ini,” tutup Roy. (*/cr5)

Baca Juga  Tim Satgas COVID-19 Kota Kendari, Mencatat Penambahan 38 Kasus Positif Hingga Total Menjadi 4.841 Orang

 

Sumber :kalselprov.go.id

News Feed