oleh

Dua Dosen UIN Malang Paparkan Riset Kesetaraan Gender Perempuan Muslim Jatim di Forum Internasional ANU, Ini Temuannya

KALSEL.NTT.SIN.CO.ID – Dinamika kehidupan perempuan Muslim dalam perkawinan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam International Colloquium: The Futures of Indonesian Islam. Acara ini digelar sebagai bagian dari Indonesia Update 2026 Side Event di Australian National University (ANU), Canberra.

Dalam forum yang mempertemukan akademisi dan peneliti Indonesia-Australia tersebut, Jamilah (Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin) dan Devi Pramitha (Dosen MPI FTIK UIN Malang) mempresentasikan hasil penelitian berjudul “Why Do Women Maintain Gender Inequality and Ritual Dependency in Marriage? A Patriarchal Bargain Perspective from East Javanese Muslim Women, Indonesia.”

Penelitian tersebut mengkaji bagaimana perempuan Muslim di Jawa Timur memahami kesetaraan gender dalam kehidupan perkawinan sekaligus alasan mereka mempertahankan pembagian peran gender yang bersifat konvensional. Yang menarik, penelitian ini menemukan bahwa pilihan perempuan untuk mempertahankan pembagian peran yang tidak setara, tidak selalu dapat dipahami sebagai bentuk ketundukan atau ketiadaan pilihan. Temuan penelitian justru menunjukkan adanya proses negosiasi strategis yang dilakukan perempuan dalam struktur sosial dan keagamaan yang mereka pahami.

“Kesetaraan dalam pandangan sejumlah informan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam konteks pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dalam tata kelola kehidupan rumah tangga”, tutur Devi saat membuka topik presentasi, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga  Wagub DKI Jakarta Sebut Warganya Masih Banyak Jalani Isolasi Mandiri

Dalam kehidupan perkawinan, sejumlah informan masih memandang relasi suami-istri melalui konsep qawwamah, yakni suami sebagai pemimpin keluarga dan istri menjalankan peran sebagai pihak yang mengikuti kepemimpinan tersebut. Dengan demikian, rumah tangga dipandang memiliki tata aturan tersendiri yang dianggap bersumber dari pemahaman keagamaan.

Jamilah menjelaskan bahwa penelitian tersebut mengidentifikasi tiga temuan utama.

Pertama, kesetaraan dipandang terutama sebagai konsep ruang publik. Sejumlah perempuan menerima gagasan kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial, tetapi tidak memandang prinsip yang sama harus diterapkan secara identik dalam relasi perkawinan.

Kedua, terdapat ketergantungan dalam kehidupan ritual dan keagamaan. Suami diposisikan sebagai pemimpin salat, pemberi bimbingan agama bagi anak, sekaligus sumber utama pengetahuan keagamaan dalam keluarga. Pembagian peran tersebut tidak selalu dianggap sebagai persoalan ketidakadilan, tetapi justru dipandang sebagai bagian dari peran ideal suami dalam keluarga.

Baca Juga  Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan

Ketiga, berkaitan dengan nafkah atau hak finansial dalam perkawinan. Bagi sebagian informan, pembagian peran ekonomi yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah dipandang sebagai salah satu manfaat dan tanggung jawab yang melekat pada perkawinan. Karena itu, kesetaraan ekonomi yang mengharuskan tanggung jawab finansial dibagi secara lebih seimbang dapat dipersepsikan sebagai berkurangnya hak yang selama ini mereka anggap terlindungi.

Temuan tersebut dibaca melalui konsep “patriarchal bargain” dari Deniz Kandiyoti, yaitu cara perempuan melakukan negosiasi dan mengembangkan strategi dalam struktur patriarki untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan tertentu.

Dalam konteks perempuan Muslim Jawa Timur, penelitian ini memperluas konsep tersebut dari persoalan ekonomi dan kekerabatan menuju dimensi religius dan spiritual dalam kehidupan perkawinan. Perempuan tidak hanya melakukan negosiasi terhadap pembagian kerja atau sumber daya ekonomi, tetapi juga terhadap posisi spiritual, otoritas keagamaan, serta hak memperoleh nafkah.

Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa tersedianya tafsir keagamaan yang lebih egaliter belum otomatis mengubah cara perempuan memandang relasi perkawinan. Wacana seperti mubadalah dan pendekatan maqasid al-shari’ah telah membuka alternatif pemaknaan relasi laki-laki dan perempuan, tetapi penerimaannya tetap berinteraksi dengan pengalaman, keyakinan, dan manfaat yang dipersepsikan perempuan dalam kehidupan rumah tangga.

Baca Juga  Penanganan Lonjakan Virus SARS-Cov-2 Di Kabupaten Kudus

Karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya memahami agency perempuan ketika membicarakan isu kesetaraan gender dalam keluarga Muslim. Program kesetaraan, menurut implikasi penelitian, tidak cukup hanya menyentuh aspek hukum atau perubahan interpretasi keagamaan, tetapi juga perlu memahami pertimbangan spiritual dan ekonomi yang menjadi bagian dari pilihan perempuan.

Penelitian yang dipresentasikan dalam forum internasional tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana pengalaman masyarakat Muslim Indonesia dapat menjadi bagian dari percakapan akademik global mengenai masa depan Islam. Kompleksitas hubungan antara agama, budaya, gender, keluarga, dan perubahan sosial menjadi salah satu persoalan penting dalam memahami arah perkembangan Islam Indonesia di masa mendatang.

Forum The Futures of Indonesian Islam sendiri menjadi ruang dialog akademik yang mempertemukan berbagai perspektif mengenai perkembangan Islam Indonesia dalam konteks perubahan sosial kontemporer.(***)

 

 

News Feed