KALSEL.SIN.CO.ID – Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. mengingatkan umat Islam agar tidak memandang masjid hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah mahdah. Menurutnya, masjid pada masa Rasulullah SAW memiliki fungsi yang jauh lebih luas, mulai dari pusat pemerintahan, pengelolaan ekonomi, pendidikan, pertemuan lintas agama, hingga kontrol sosial.
Hal tersebut disampaikan Menag saat memberikan tausiyah dalam Tabligh Akbar yang berlangsung di ruang induk Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Minggu (09/08/2026).
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa, masjid itu bukan saja tempat untuk beribadah Mahdah. Masjidnya Rasulullah SAW itu, itu adalah juga berfungsi sebagai kantor sekretariat pemerintahan. Semua urusan negara, pemerintahan diselesaikan di masjid,” ujar Menag.
Menag menjelaskan, pada masa Rasulullah SAW, masjid menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Masjid juga berkaitan dengan pengelolaan berbagai sumber kekayaan umat yang dikumpulkan melalui Baitul Mal.
“Kemudian kantor baitul mall. Semua kekayaan negara di kumpul di masjid.” katanya.
Selain menjadi pusat pemerintahan dan pengelolaan ekonomi, Menag menyebut masjid juga berfungsi sebagai tempat pertemuan, termasuk pertemuan dengan pemeluk agama lain. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan keterbukaan Rasulullah SAW dalam membangun hubungan dengan masyarakat lintas agama.
“Masjid juga berfungsi sebagai balai pertemuan, termasuk pertemuan lintas agama”ungkapnya
Menag kemudian menceritakan salah satu peristiwa ketika Rasulullah SAW menerima kedatangan sekitar 60 tokoh lintas agama yang datang dengan mengenakan pakaian kebesaran masing-masing. Saat itu, Rasulullah SAW sedang melaksanakan salat Asar. Para tokoh tersebut kemudian diterima dan dijamu oleh Rasulullah SAW dengan makanan dan minuman.
Menjelang Magrib, lanjut Menag, ada yang menyampaikan kepada Rasulullah SAW bahwa di antara para tamu tersebut ada yang belum melaksanakan kebaktian. Rasulullah SAW kemudian mempersilakan mereka melaksanakan kebaktian di masjid karena pada saat itu tidak terdapat rumah ibadah lain.
Fungsi masjid pada masa Rasulullah SAW, lanjut Menag, juga mencakup bidang pendidikan dan keterampilan. Masjid menjadi tempat pendidikan sejak usia dini hingga dewasa sekaligus menjadi ruang pengembangan berbagai keterampilan masyarakat, seperti penyamakan kulit serta pengolahan kayu dan besi.
Masjid juga memiliki fungsi dalam bidang hukum dan sosial kemasyarakatan. Pengadilan dilaksanakan di masjid, begitu pula tempat penahanan tawanan perang. Selain itu, masjid juga menjadi tempat pelatihan bela diri serta kegiatan kesenian.
Dalam tausiyahnya, Menag turut menjelaskan fungsi menara masjid. Menurutnya, menara tidak semata-mata dibangun untuk kepentingan azan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam melihat kondisi kehidupan masyarakat di sekitar masjid.
“Menera tinggi itu tidak hanya digunakan azan oleh bilal, dilihat dari ketinggian rumah-rumah mana yang tidak pernah berasap dapurnya. Rumah mana-mana yang selalu berasap dapurnya,” jelasnya.
Menag menegaskan, keberadaan menara masjid pada masa itu juga mencerminkan fungsi kontrol sosial. Dari menara, kondisi masyarakat di sekitar masjid dapat diketahui, termasuk siapa saja yang membutuhkan perhatian dan bantuan.
“Menarap masjid itu bukan untuk gagah-gagahan, tetapi itu untuk kontrol sosial. Siapa yang perlu bantuan,” tegasnya.
Menurut Menag, gambaran tersebut menunjukkan bahwa masjid pada masa Rasulullah SAW merupakan pusat kehidupan umat yang memiliki fungsi multidimensional. Masjid tidak hanya menjadi tempat mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pendidikan, pemerintahan, perekonomian, hubungan sosial, kepedulian terhadap sesama, dan kehidupan masyarakat yang harmonis.











